Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram yang ditemukan petugas di tangan dan saku baju tersangka HBG (55) saat operasi di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Sumenep, Rabu malam.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram yang ditemukan petugas di tangan dan saku baju tersangka HBG (55) saat operasi di Jalan Kartini Gang I, Desa Pangarangan, Sumenep, Rabu malam.

JATIMEKSPOS.COM – SUMENEP, Sebuah operasi malam hari di Jalan Kartini Gang I RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berhasil menangkap pria berinisial HBG (55) yang diduga possession narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram. Penangkapan itu dilakukan Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, sebagai bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digenjot Polresta Sumenep.

Sesaat setelah diamankan, HBG menjalani penggeledahan ringan. Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu — satu genggamannya di tangan kiri dan satu lagi terselip di saku baju. Bersama barang bukti utama, diamankan pula ponsel, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi hitam, serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

Penyidikan awal mengungkap bahwa penangkapan ini bukan hasil razia acak. Satresnarkoba Polresta Sumenep sebelumnya telah melakukan penyelidikan intensif menyingkap aktivitas curiga HBG di wilayah tersebut. Saat dihimbau petugas, tersangka tak banyak membantah dan mengakui barang bukti adalah miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuklanjutan proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap dan riwayat perkara HBG belum dapat dikonfirmasi secara terpisah.

Dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelanggaran kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu-sabu diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau pidana mati. Namun pasal yang tepat masih dalam pembahasan penyidik mengingat detail kasus.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026! Polresta Sumenep berhasil mengamankan 4,28 gram sabu dari tersangka HBG (55) di Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Rabu (12/8/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan langkah preventif maupun represif terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Polresta Sumenep. “Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala indikasi perdagangan narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan warga sangat menentukan keberhasilan pemberantasan,” tegasnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama beberapa bulan ke depan dengan target pembersihan jaringan peredaran gelap narkotika di berbagai titik rawan. Hingga kini, jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep masih terus patroli dan melakukan sidik terhadap dugaan oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba.

( Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep
Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda
Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko
Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Sumenep Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Polisi dan Warga
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Slop Rokok dan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko

Berita Terbaru