Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan

JATIMEKSPOS.COM–SUMENEP, Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (27/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kami memperoleh informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota menuju luar Madura. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang.

Berkat bantuan Unit Resmob Polres Sampang, bus yang ditumpangi tersangka berhasil dihentikan di wilayah Sampang dan tersangka diamankan.

Saat ini tersangka telah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban, Setelah sempat meninggalkan lokasi pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya.

Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

(Red Je)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep
Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko
Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Sumenep Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Polisi dan Warga
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Berita Terbaru