JATIMEKSPOS.COM – SUMENEP , Sat Samapta Polresta Sumenep mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras (miras) dari dua toko dalam patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Patroli tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) malam, mulai sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan yang menjadi rute patroli, di antaranya Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Kedua toko tersebut diketahui milik Saleh dan Taufik Ismail.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur. Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, serta 15 botol Arak Bali.
Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas mengamankan 10 botol Arak Bali merek Legong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 59 botol minuman keras.
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Sat Samapta Polresta Sumenep sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa patroli tidak hanya difokuskan pada pencegahan tindak kriminalitas 3C, tetapi juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan, ujarnya.
Polresta Sumenep memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Red Je)









