SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai penggunaan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kangean.
Perkara tersebut dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026. Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di sebelah barat sebuah rumah warga di Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AF (20), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban berada di depan rumah dan mengetahui tersangka hendak menjemput istrinya. Korban kemudian berupaya mencegah istrinya tersebut untuk ikut bersama tersangka.
Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.
Tersangka diduga memeluk dan membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian siku tangan sebelah kiri.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah celurit dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban.
Korban selanjutnya berhasil merebut celurit tersebut. Sementara tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Tersangka disebut dititipkan oleh orang tuanya ke Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, hasil Visum et Repertum, serta selembar pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, sedangkan Pasal 307 ayat (1) berkaitan dengan membawa atau menguasai senjata tertentu tanpa hak. �
Pasal.id +1
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan.
Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, koordinasi dengan pihak kejaksaan serta tahapan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Kangean menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep.
(Red Je)









