SUMENEP — JATIMEKSPOS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih berusia 17 tahun awalnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yang dipercaya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Sumenep.
Dari penyidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian, sarung, dan seutas rantai.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyatakan tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi korban. Langkah ini penting guna melindungi hak, masa depan, serta mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih besar bagi korban.
Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red Je)









