Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Diamankan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah hukum Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. AR diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari terlapor, petugas mengamankan 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Setelah dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya serta narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

(Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTUAN RENOVASI RUMAH LAYAK HUNI IBU FATIHA BERJALAN BERTAHAP
Tambang Pasir di Dalam Tambak di Dusun Cungkingan Desa Badean  Banyuwangi Disorot,Ketua Formasi Polresta Banyuwangi Dimana
Guru Ngaji Ambunten Sorot Akun TikTok Pakai Suara Anak, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan
Travo Perahu Raib di Pelabuhan Pasongsongan, Tiga Warga Diamankan Polisi
Sabu Masuk Radar Polisi, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep
Banyuwangi Masuk dalam Program PLTS 100 Gigawatt
Pemkab Banyuwangi Terus Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:54 WIB

BANTUAN RENOVASI RUMAH LAYAK HUNI IBU FATIHA BERJALAN BERTAHAP

Selasa, 1 September 2026 - 03:45 WIB

Tambang Pasir di Dalam Tambak di Dusun Cungkingan Desa Badean  Banyuwangi Disorot,Ketua Formasi Polresta Banyuwangi Dimana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Guru Ngaji Ambunten Sorot Akun TikTok Pakai Suara Anak, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Travo Perahu Raib di Pelabuhan Pasongsongan, Tiga Warga Diamankan Polisi

Berita Terbaru