SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di wilayah hukum Polresta Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. AR diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari terlapor, petugas mengamankan 300 butir pil berlogo “Y” yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, serta satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta Polresta Sumenep, perkara beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya serta narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.
(Red Je)









