SUMENEP – JATIMEKSPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satresnarkoba bergerak sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjual minuman keras.
Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini, Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari tempat ini petugas mengamankan 2 botol minuman keras jenis Beer Singaraja.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Di lokasi kedua ini petugas menyita 4 kardus berisi masing-masing 25 botol plastik, atau total 100 botol minuman keras jenis arak Bali.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 102 botol — terdiri dari 2 botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan ketertiban lainnya.
(Red Je)









