Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reserse narkoba Polresta Sumenep Amankan sejumlah barang bukti antaranya 1unit sepeda motor scupy warna merah

Reserse narkoba Polresta Sumenep Amankan sejumlah barang bukti antaranya 1unit sepeda motor scupy warna merah

JATIMEKSPOS.COM–SUMENEP , Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep membekuk seorang pria berinisial K (41), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. K diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada K.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,43 gram. Barang tersebut ditemukan disimpan di dalam sobekan tisu putih.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh terduga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, K mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, K bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Akp Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Dalam perkara tersebut, K dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus menjaga Sumenep tetap aman dan bebas dari narkotika.

(Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko
Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Sumenep Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Polisi dan Warga
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Slop Rokok dan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko

Berita Terbaru