Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polresta Sumenep .berupa paket sabu, bungkus rokok, telpon gemgam, dan sepeda motor

Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polresta Sumenep .berupa paket sabu, bungkus rokok, telpon gemgam, dan sepeda motor

JATIMEKSPOS.COM –SUMENEP Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pemuda berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Dari tangan RT, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan pada boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.Sementara dari AA, polisi mengamankan satu unit telepon genggam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, AA berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.

(Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko
Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Sumenep Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Polisi dan Warga
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Slop Rokok dan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko

Berita Terbaru