JATIMEKSPOS.COM –SUMENEP Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pemuda berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan RT, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan pada boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.Sementara dari AA, polisi mengamankan satu unit telepon genggam.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap RT, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar satu jam kemudian, AA berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.
(Red Je)









