SUMENEP – JATIMEKSPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi, di pekarangan belakang rumahnya, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat digeledah, dari saku celana pendek yang dikenakan AF ditemukan satu pipet kaca berisi sisa sabu. Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah, di mana ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, terselip di kopiah/peci hitam yang tergantung di pintu kamar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi, AF mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial OPSI. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi kedua, petugas menemukan tas selempang hitam merk WE POWER berisi satu poket plastik klip sedang berisi sabu seberat 77,66 gram. Selain itu, ditemukan pula satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,71 gram yang tersimpan dalam kotak plastik bening dan dibungkus sobekan tisu putih.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 81,53 gram — terdiri dari 0,16 gram dari AF dan 81,37 gram hasil pengembangan.
Selain narkotika, turut disita: satu pipet kaca, satu kopiah hitam, satu celana pendek cokelat, satu bungkus plastik klip merk TOP QUALITY, sobekan tisu putih, satu timbangan elektrik biru-putih, satu kotak plastik bening, serta satu tas selempang hitam merk WE POWER.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menyatakan AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Hingga kini penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi, melakukan penyitaan, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
(Red Je)









