Dugaan Tambang Ilegal di Dusun Tegal Wero Perbatasan Desa Blimbingsari Dan Watukebo Banyuwangi, Ketua Formasi APH Harus Segera Bertindak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi| Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tegal wero perbatasan antara Desa Watukebo dan Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Sorotan diarahkan kepada Kepolisian Daerah Banyuwangi untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah tegas dalam penindakan aktivitas tambang tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budiarto S.H mengatakan kepada awak media,” Kami menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan di wilayah itu. Menurutnya, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berjalan dengan sistem kerja terstruktur tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Sulit dibayangkan bisa berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan menutup dan memproses para pelaku media tambang tersebut

Kami meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kekuatan pihak yang terlibat,”ucap ketua Formasi (29/4/2026)

“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan. Jika ada cukup bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

aktivitas pertambangan tersebut disebut mulai menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan alam hingga potensi konflik sosial di sekitar wilayah tambang.

Kegiatan tambang pasir ilegal ini tidak tersentuh oleh pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dugaan ada kongkalikong dalam kegiatan tersebut.

Peran penambang pasir ilegal bisa dijerat UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 
AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya dan Kantor PKB, Desak Oknum Anggota Dewan Dipecat
Tambang Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Ketua Formasi: Instruksi Presiden Prabowo Subianto Sangat Jelas “Tidak Ada Kompromi Buat Pelaku ilegal
Tausiyah Syeh KH Muhammad Husein Qadavi di Rubaru Dihadiri Kapolres Sumenep
Miris! Hidup Sebatang Kara, Bantuan Sosial Sapiyah Warga Ambunten Barat Hilang Sejak 2019
Sensus ekonomi harapan harapan baru pemerintah kabupaten
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sekitar, Pengusaha Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi Bagikan Sembako
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:50 WIB

AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya dan Kantor PKB, Desak Oknum Anggota Dewan Dipecat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tambang Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Ketua Formasi: Instruksi Presiden Prabowo Subianto Sangat Jelas “Tidak Ada Kompromi Buat Pelaku ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:50 WIB

Tausiyah Syeh KH Muhammad Husein Qadavi di Rubaru Dihadiri Kapolres Sumenep

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:42 WIB

Sensus ekonomi harapan harapan baru pemerintah kabupaten

Berita Terbaru