JATIMEKSPOS.COM SUMENEP – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menetapkan Titik Impas Hasil Tembakau (TIHT) Tahun 2026. Desakan tersebut disampaikan menyusul dimulainya musim panen tembakau di sejumlah wilayah, sementara acuan harga resmi hingga kini belum diterbitkan.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa keterlambatan penetapan TIHT berpotensi merugikan petani karena belum memiliki pedoman harga saat menjual hasil panen kepada pembeli maupun perusahaan.
“Kami meminta Pemkab Sumenep segera menetapkan TIHT karena saat ini sudah ada petani yang mulai panen. TIHT menjadi acuan penting dalam tata niaga tembakau sekaligus memberikan kepastian harga bagi petani,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, penetapan TIHT harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik petani maupun industri rokok, sehingga tercipta harga yang adil dan saling menguntungkan. Komisi II DPRD, lanjutnya, juga akan terus mengawasi implementasi TIHT di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa penetapan TIHT masih menunggu rampungnya penghitungan biaya produksi yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Menurut Ramli, penetapan TIHT harus melalui Analisis Usaha Tani (AUT) yang mencakup seluruh komponen biaya produksi, mulai dari bibit, pupuk, tenaga kerja hingga kebutuhan sarana produksi lainnya.
“Penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui tahapan perhitungan yang matang. Setelah selesai dihitung, hasilnya akan dibahas bersama tim sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” jelasnya.
Pemkab Sumenep menargetkan TIHT Tahun 2026 dapat ditetapkan pada Agustus mendatang. Ramli juga menyebutkan bahwa dalam dua musim tanam terakhir, harga tembakau di tingkat petani berada di atas nilai TIHT, meski harga tetap dipengaruhi kualitas hasil panen.
Ia mengimbau para petani agar tidak memanen tembakau sebelum mencapai usia panen yang ideal. Panen terlalu dini dinilai dapat menurunkan kualitas daun tembakau dan berdampak pada harga jual serta citra tembakau Madura di pasaran.
Pemerintah daerah berharap dengan penetapan TIHT yang tepat waktu, tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih baik, memberikan kepastian harga bagi petani, sekaligus menjaga daya saing komoditas tembakau Madura.
EDITOR:( Red JE )









