Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi menegaskan, kepemilikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan penambangan produksi apalagi menjual hasil galian. Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya kegiatan tambang yang mengatasnamakan kedua izin tersebut di wilayah Banyuwangi.

“Kami tegaskan dengan tegas: WIUP hanyalah penetapan hak wilayah usaha, sedangkan izin eksplorasi hanya berfungsi untuk kegiatan penelitian, pengujian sampel, dan perhitungan cadangan. Keduanya bukan acuhan hukum untuk menggali, mengangkut, dan menjual bahan tambang secara komersial,” ujar Ketua Umum LSM Formasi, Didik Budhiarto,S.H., (25/7/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2020, izin untuk melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang baru sah jika pelaku usaha telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“Jika ada pihak yang sudah menggali dan menjual pasir/batu hanya bermodalkan WIUP atau izin eksplorasi, itu jelas kegiatan ilegal dan melanggar aturan. Alasan ‘sudah punya izin’ tidak bisa dijadikan pembelaan,” tambahnya.

Didik Budhiarto,S.H. selaku Ketua Umum LSM Formasi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran tersebut. “Jangan sampai ada perlindungan atau pemakluman dengan alasan belum selesai proses perizinan. Ilegal tetaplah ilegal, apapun alasannya,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk waspada dan berani melaporkan jika menemukan kegiatan tambang yang mencurigakan, serta siap mendampingi proses hukum bagi warga yang dirugikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan
Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani
PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK
Kirab Pusaka Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya di Hari Jadi Kabupaten Sumenep
Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Tiang Listrik Di Halaman Rumah, warga Sumenep Protes PLN
Aksi Bersih-bersih Pantai di Banyuwangi  Diinisiasi Oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Pemkab

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:57 WIB

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:05 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:41 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WIB

Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:32 WIB

PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK

Berita Terbaru