JATIMEKSPOSE.COM, TANGERANG — Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC).
Ketua LBH WLJC, Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP., meminta kepolisian tidak hanya melihat kejadian tersebut sebagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila dalam peristiwa itu ditemukan unsur ancaman atau kekerasan, maka aspek pidananya perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asep mengatakan, kegiatan ibadah merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan untuk menghentikan kegiatan ibadah melalui intimidasi atau kekerasan harus diperiksa secara objektif.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya ancaman atau kekerasan untuk menghentikan ibadah, tentu hal itu harus diperiksa dari sisi hukum. Tidak boleh persoalan di masyarakat diselesaikan dengan cara mengancam atau menggunakan kekerasan,” ujar Asep.
Ia pun meminta Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian kejadian. Pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan berdasarkan keterangan saksi, bukti yang tersedia, serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Pasal dalam KUHP Jadi Bahan Kajian
Menurut Asep, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang dapat menjadi bahan kajian penyidik apabila unsur-unsurnya terbukti.
Salah satunya adalah Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Pasal 448 KUHP juga dapat dikaji oleh penyidik.
“Bukan berarti kami langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Tetapi apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” kata Asep.
Ia menegaskan, penentuan pasal yang diterapkan tetap merupakan kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dugaan Membawa Golok Juga Perlu Didalami
Selain dugaan intimidasi dalam pembubaran ibadah, Asep turut menyoroti informasi mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa senjata tajam berupa golok saat kejadian.
Menurutnya, informasi tersebut juga perlu diverifikasi oleh kepolisian. Apabila ditemukan fakta bahwa senjata tajam tersebut dibawa atau dikuasai tanpa hak, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperiksa.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menguasai, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Semua aspek harus dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada persoalan pembubaran ibadah. Kalau ada dugaan ancaman, kekerasan, atau membawa senjata tajam tanpa hak, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” ujar Asep.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa WLJC tidak bermaksud mendahului proses hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Asep: Mediasi Penting, tetapi Jangan Mengabaikan Aspek Hukum
Asep mengakui bahwa langkah mediasi yang dilakukan aparat dan pemerintah memiliki peran penting untuk menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.
Namun, menurutnya, mediasi sosial tidak dapat secara otomatis menggantikan proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Mediasi tentu penting untuk menyelesaikan persoalan sosial. Tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, aparat tetap harus melihat dan memeriksa apakah unsur pidananya terpenuhi. Perdamaian tidak serta-merta berarti suatu dugaan peristiwa pidana tidak perlu diperiksa,” jelasnya.
Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada jemaat agar dapat menjalankan kegiatan ibadah dengan aman dan tanpa tekanan.
Menurut Asep, persoalan mengenai tempat ibadah, perizinan, maupun persoalan administratif semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi atau tindakan kekerasan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang tepat. Jangan sampai perbedaan di masyarakat justru berujung pada ancaman ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Asep berharap penanganan dugaan pembubaran ibadah tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah tetap mendapatkan perlindungan.
WLJC, lanjut Asep, menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red








