SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial AU (25), warga Desa Pamolokan, dan IA (40), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, diamankan polisi pada Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AU di kawasan jalan kampung, Desa Pamolokan.
Saat hendak diamankan, AU sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya tidak jauh dari lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,16 gram.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu poket ditemukan di sekitar pagar rumah, sementara satu poket lainnya ditemukan di saku celana pendek yang dikenakan AU.
Dari pemeriksaan awal, AU mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut sabu tersebut diperoleh melalui patungan bersama IA.
Polisi Lakukan Pengembangan
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan IA di rumahnya di Desa Paberasan, Kecamatan Kota.
Dari penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang terdiri dari tutup botol plastik yang telah dimodifikasi, sedotan dan pipet kaca.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.”
Menurutnya, proses penyidikan terhadap kedua terlapor masih berlangsung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Setiap perkara akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mencegah dampaknya terhadap generasi muda di Kabupaten Sumenep.
( Red Je)








