SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial AM (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean setelah dilaporkan terkait dugaan perkosaan terhadap seorang korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hingga pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan AM di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolsek Kangean mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama. Identitas korban akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, terhadap AM yang masih berstatus sebagai terduga pelaku, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red Je)









