SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Senin (31/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RFS (44), warga Kecamatan Arjasa. Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli bersama personel Koramil Kangean di wilayah Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean Polresta Sumenep AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas patroli melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas kemudian mendatangi kedua orang tersebut. Saat dihampiri, salah satu orang menjatuhkan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Satu orang berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap RFS, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang disimpan di saku celana.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi rumah RFS. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,19 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur tempat tidur.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap yang dibuat dari tutup botol air mineral dan dilengkapi sedotan.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,30 gram, satu alat hisap, serta uang tunai Rp1.145.000.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kangean menegaskan, Polresta Sumenep akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan lainnya juga terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red Je)









