WARGA USULKAN KEJELASAN ZONASI SEKOLAH DI AMBUNTEN BARAT, DORONG PEMERATAAN PESERTA DIDIK

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JatimEkspos-SEMENEP . Seorang warga Desa Ambunten Barat, Moh Ali Hasan, menyampaikan aspirasi terkait perlunya penegasan batas wilayah penerimaan peserta didik (zonasi) antara dua sekolah dasar negeri di wilayah tersebut, yakni SDN Ambunten Barat I dan SDN Ambunten Barat III.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti adanya ketidakseimbangan distribusi siswa yang menurutnya dipengaruhi oleh belum tegasnya penerapan batas wilayah domisili siswa. Ia menyebut sebagian anak yang berdomisili di Dusun Taroh masih bersekolah di SDN Ambunten Barat I, sementara di wilayah tersebut juga telah tersedia SDN Ambunten Barat III.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada tidak meratanya jumlah peserta didik di masing-masing sekolah. Ia menilai, apabila zonasi diterapkan secara lebih tegas, maka pemerataan siswa dapat tercapai serta proses belajar mengajar di masing-masing sekolah dapat berjalan lebih optimal.

“Intinya bukan soal kualitas sekolah, karena keduanya memiliki standar yang sama. Yang dibutuhkan adalah kejelasan wilayah agar tidak terjadi penumpukan di satu sekolah saja,” demikian inti pandangan yang disampaikan Moh Ali Hasan.

Selain itu, ia juga mengimbau para orang tua agar mempertimbangkan kedekatan domisili dalam memilih sekolah dasar bagi anak-anak. Menurutnya, faktor jarak dan efisiensi akses juga penting untuk diperhatikan demi kenyamanan peserta didik.

Dalam aspirasinya, ia juga meminta adanya penetapan ulang atau penegasan batas zonasi yang melibatkan pemerintah desa serta dinas pendidikan setempat. Usulan tersebut mencakup pembagian wilayah Dusun Taroh untuk SDN Ambunten Barat III, serta Dusun Durbugan dan Bajung Barat untuk SDN Ambunten Barat I.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai usulan penegasan zonasi tersebut.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan
Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani
Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian
PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK
Kirab Pusaka Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya di Hari Jadi Kabupaten Sumenep
Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Tiang Listrik Di Halaman Rumah, warga Sumenep Protes PLN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:57 WIB

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:05 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:41 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WIB

Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:32 WIB

PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK

Berita Terbaru