WARGA SUMENEP DIZALIMI! KADES SUMBER DUREN MALAS TUGAS, MASALAH WARGA DILEMPAR KE PENGADILAN*

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP-PROBOLINGGO – Kasus rumah tangga yang menimpa Suryatik (43), kini menjadi sorotan. Suryatik yang beralamat asal di Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan saat ini menetap di Desa Roto, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, merasa sangat diperlakukan tidak adil dan dipojokkan oleh pihak Pemerintah Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Muh Ali Hasan, selaku SAUDARA SEPUPU dari korban, terkait masalah rumah tangga Suryatik dengan suaminya, Suman (59).

“Saya terpaksa berangkat jauh dari Sumenep ke Probolinggo karena melihat nasib saudara sepupu saya yang terlantar. Suryatik diusir oleh suaminya sendiri, tidak diberi nafkah selama 7 tahun, dan sekarang tidak ada yang membela,” ungkap Muh Ali Hasan, Kamis (25/06/2026).

“Saat saya datang ke kantor desa, saya hanya ditemui oleh dua orang petugas piket. Mereka menyatakan Kepala Desa sedang berada di luar. Namun yang membuat saya kecewa, saat saya menghubungi lewat WhatsApp untuk meminta janji temu, pesan saya SAMA SEKALI TIDAK DIRESPON,” ucap Ali.

Lebih jauh, Ali menyoroti pernyataan petugas piket yang menyatakan bahwa “masalah ini bukan urusan desa, urusannya ada di Mudiin, KUA, atau Pengadilan”. Pernyataan ini dinilainya sangat SALAH DAN TIDAK TAHU ATURAN.

“Itu pemahaman yang sangat keliru. Tugas pokok Kepala Desa dan perangkatnya adalah mendamaikan warga yang berselisih. Kalau Suman tidak mau datang ke balai desa untuk dimediasi, kan Bapak Kepala Desa atau Kadus punya wewenang mendatangi rumahnya atau membawa pihak keluarga ke lokasi demi mencari keadilan. Jangan malah melempar tanggung jawab,” tegas Ali dengan nada tinggi.


Baca juga

Minat Bertani Meningkat, DKPP Sumenep Optimistis Luas Lahan Tembakau Bertambah pada Musim Tanam 2026


Menurutnya, alasan tidak mau mengurus karena tidak ada buku nikah adalah alasan pembenaran yang sangat lemah, padahal secara administrasi keduanya sudah tercatat dalam SATU KARTU KELUARGA (KK).

Ali menegaskan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya sudah dilakukan. Pihak keluarga bahkan sudah mengirimkan SOMASI, namun sikap yang ditunjukkan justru seakan diabaikan dan diremehkan.

“Kami sudah berusaha baik-baik, tapi justru ditantang dan diremehkan. Karena sikap yang tidak menghormati ini, akhirnya saya selaku keluarga memutuskan untuk MELANJUTKAN KE JALUR HUKUM. Kami akan memperjuangkan hak-hak Suryatik sampai tuntas,” pungkas Ali.

Kini berkas permohonan gugatan cerai dan tuntutan hak telah disiapkan secara lengkap.

(Ali hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan
Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani
Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian
PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK
Kirab Pusaka Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya di Hari Jadi Kabupaten Sumenep
Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Tiang Listrik Di Halaman Rumah, warga Sumenep Protes PLN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:57 WIB

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:05 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:41 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WIB

Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:32 WIB

PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK

Berita Terbaru