Jatimekspos.com-SURABAYA , Polda Jawa Timur melakukan uji laboratoris terhadap temuan 27,83 kilogram barang yang diduga narkotika di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat sekaligus memperkuat pembuktian hukum.
“Barang bukti sudah kami kirim ke laboratorium forensik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di lokasi pantai. Polisi dari Polsek Giligenting langsung mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 16.15 WIB.
Petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”. Sebanyak 9 paket berada dalam karung terpal abu-abu, sedangkan 14 paket lainnya tersebar di sekitar lokasi.
Seluruh barang kemudian diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan.
Hasil uji Bidlabfor Polda Jatim menunjukkan 22 bungkusan positif mengandung kokain, sementara satu bungkusan lainnya kosong.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Polda Jatim memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terbuka. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan temuan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dalam pemberantasan narkotika,” tegas Kapolda.
Editor : Joko
Sumber Berita: Humas polres










