Didik Budiharto Ketua FORMASI Desak Penutupan Tambang Pasir Diduga Ilegal di Rogojampi Banyuwangi Pilihan 3

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatimekspos-BAYUWANGI, Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Gladag Dusun SusukanKidul Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, membuat Ketua lembaga Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budiharto,S.H., merasa geram. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin nyata, sementara penegakan hukum dianggap belum menunjukkan ketegasan selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Formasi,” Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas tutup tambang yang diduga tak mengantongi ijin di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Rogojampi Banyuwangi

“Aktivitas tambang  ilegal dinilai telah mengancam lahan pertanian, merusak struktur tanah, serta berpotensi mencemari sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar. Pertambangan yang diduga ilegal hanya menyisakan kerusakan lingkungan serta menyisakan lubang yang sangat dalam,” ucap Ketua Formasi

Lanjutnya,” Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jika aparat terus menerus menutup mata, maka kepercayaan publik kepada penegak hukum bisa runtuh (4/6/2026).

Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal maupun jaringan tertentu.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambang yang diduga legal. Jika benar ada keterlibatan oknum-oknum tertentu, aparat wajib memproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu jadi korban, sementara pelaku utama bebas beroperasi,” tambahnya

Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Formasi menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum yaitu Polda Jatim

“Besok saya akan secara resmi akan melaporkan tambang di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Kecamatan Rogojampi, agar kasus ini ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan
Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani
Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian
PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK
Kirab Pusaka Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya di Hari Jadi Kabupaten Sumenep
Pemkab Sumenep dan Baznas Salurkan Bantuan Rp30 Juta kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Tiang Listrik Di Halaman Rumah, warga Sumenep Protes PLN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:57 WIB

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:05 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:41 WIB

Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WIB

Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:32 WIB

PEMKAB SUMENEP LUNCURKAN SISTEM DIGITAL UNTUK TATA KELOLA DAN PELAYANAN PUBLIK

Berita Terbaru