JATIMEKSPOS.COM – SUMENEP ,Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AHA (29) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AHA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana laporan yang diterima kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Polsek Lenteng masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta hukum lainnya.
Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red Je)









