Irfan Hidayat S.H., M.H. Mendesak Pihak Kepolisian Jawa Timur Polda Jatim Dan Polresta Banyuwangi Tutup Semua Tambang Pasir Yang di Duga Ilegal Dikabupaten Banyuwangi

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatimEkspos.com-Banyuwangi, Seorang Aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer  Irfan Hidayat S.H., M.H., terus mendesak kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banyuwangi untuk menindak tegas atau menutup seluruh tambang pasir yang diduga ilegal (Galian C) karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Alasan Utama Desakan Penutupan:

Tambang pasir yang diduga ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, polusi serta antisipasi memakan korban jiwa akibat longsor dan tenggelam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami  meminta aparat penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim bertindak tegas menutup total tambang pasir yang diduga ilegal serta membongkar “aktor intelektual” atau pelindung tambang ilegal,”tegas Irfan Hidayat (15/5/2026).

Lanjutnya,” Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal, sangat jelas.  Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar

‎Menurutnya, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.

Serta melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya.

Irfan menekankan bahwa penambangan pasir harus memiliki izin operasional resmi untuk mencegah dampak sosial-ekonomi dan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

‎Tuntutan kami hanya satu kepada pihak kepolisian di Banyuwangi serta Polda Jatim.Tutup semua tambang galian pasir yang diduga ilegal Dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur,” ujar Irfan Hidayat seorang Aktivis dan juga Lawyer.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Banyuwangi Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas
Pastikan Personel Tetap Prima, Polres Sumenep Jalani Rikkes Berkala Tahun 2026
Operasi Gabungan Satlantas Sumenep dan Bapenda, 4 Truk Ditilang
Polres Sumenep Perketat Pengawasan, Isu BBM Dan Sembako Jadi Perhatian
Satlantas Polres Sumenep Tertibkan Balap Liar di Jalur Bandara Trunojoyo, 48 Motor Diamankan
Rikmin Awal Casis Polri 2026 Polres Sumenep Diumumkan, 132 Peserta Lolos Verifikasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:14 WIB

Irfan Hidayat S.H., M.H. Mendesak Pihak Kepolisian Jawa Timur Polda Jatim Dan Polresta Banyuwangi Tutup Semua Tambang Pasir Yang di Duga Ilegal Dikabupaten Banyuwangi

Kamis, 30 April 2026 - 04:27 WIB

Kapolresta Banyuwangi Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Lewat Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Kamis, 30 April 2026 - 02:45 WIB

Pastikan Personel Tetap Prima, Polres Sumenep Jalani Rikkes Berkala Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 06:56 WIB

Operasi Gabungan Satlantas Sumenep dan Bapenda, 4 Truk Ditilang

Selasa, 21 April 2026 - 07:11 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan, Isu BBM Dan Sembako Jadi Perhatian

Berita Terbaru