JATIMEKSPOS.COM–SUMENEP, Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Pil “Y” di wilayah Kecamatan Sapeken. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat terlarang di sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (27). Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil “Y” yang berada dalam penguasaan terduga pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan ditemukan lima bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir Pil “Y” yang disimpan di dalam tas hitam merek Vans.
Selain barang bukti berupa ratusan butir Pil “Y”, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh Pil “Y” tersebut adalah miliknya dan diedarkan kepada pembeli di wilayah Desa Pagerungan Kecil. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Banyuwangi yang identitasnya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Sapeken turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah abupaten Sumenep.
(Red Je)









