JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP–
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Satu orang laki-laki berinisial BG (33) diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026. Peristiwa terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost, Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan.
Berdasarkan keterangan, korban berada di halaman tempat kost ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri. Tersangka diduga melakukan tindakan seksual secara paksa. Peristiwa berlangsung singkat dan terekam CCTV di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas segera mengamankan tersangka saat sedang bekerja.
📦 Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno putih, No. Pol. M 2939 TD
– 1 helm warna putih
– 1 jaket jeans biru
– 1 baju berwarna merah
– 1 celana warna hitam
– 1 masker
⚖️ Pasal yang Diterapkan:
– Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — ancaman maksimal 12 tahun penjara
– Pasal 414 huruf b KUHP — ancaman maksimal 9 tahun penjara
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polresta Sumenep mengimbau masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan main hakim sendiri.
Humas Polresta Sumenep
(Red Je)








