SUMENEP — JATIMEKSPOS.COM — Seorang guru ngaji asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di media sosial TikTok yang diduga mengeksploitasi suara anak kecil dalam narasi tidak pantas. Akun yang dimaksud bernama “Bunda” dengan nama pengguna @mainonmaimon.
Berdasarkan pemantauan media, video tersebut tercatat diunggah empat hari lalu. Dalam konten itu, pemilik akun menampilkan kegiatan makan, namun menyisipkan latar suara percakapan di mana seorang perempuan menanyai anak kecil mengenai kejadian pribadi yang terjadi di lingkungan keluarganya. Anak tersebut secara polos menjawab hal yang seharusnya tidak menjadi ranah pembicaraan publik. Konten itu telah ditonton ribuan kali, disukai lebih dari 2.000 pengguna, dan dibagikan ratusan kali.
“Saya sebagai pendidik sekaligus warga Ambunten sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu dibuat konten apa pun alasannya. Anak kecil tidak boleh dijadikan objek pembicaraan yang dapat merugikan dirinya maupun keluarganya,” ujar guru ngaji tersebut kepada media, Minggu (30/8/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan pemakaian suara anak tanpa izin untuk hal yang tidak pantas sangat berisiko merusak masa depan serta kesejahteraan psikologis anak tersebut.
“Kepada pihak penegak hukum, kami mohon agar memberi tindakan yang serius dan tegas atas kejadian ini. Demi masa depan bangsa, terutama anak kecil yang masih membutuhkan pendidikan yang baik, perlindungan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh,” tegasnya.
Tindakan pemilik akun diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang mempublikasikan hal yang dapat mempermalukan anak, mengeksploitasi anak, serta menyebarkan informasi yang dapat merugikan anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara mulai dari tiga setengah tahun hingga lima belas tahun serta denda miliaran rupiah.
Perbuatan itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat diberlakukan apabila muatan konten dinilai merugikan kehormatan anak.
Keluarga anak diharapkan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang. Masyarakat dimohon tidak menyebarkan ulang konten tersebut agar tidak memperburuk dampak psikologis bagi anak. Platform TikTok juga didesak menindaklanjuti laporan, menghapus konten, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap akun yang terbukti melanggar.
“Anak berhak tumbuh aman, terlindungi, dan terjaga privasinya. Mereka adalah penerus bangsa yang harus dijaga, bukan dijadikan bahan tontonan,” tambahnya.
(Red Je)









