Guru Ngaji Ambunten Sorot Akun TikTok Pakai Suara Anak, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

- Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan layar akun TikTok

Tampilan layar akun TikTok "Bunda" (@mainonmaimon) beserta konten yang diunggah. Video tercatat dipublikasikan empat hari lalu.

SUMENEP — JATIMEKSPOS.COM — Seorang guru ngaji asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, menyampaikan keprihatinan mendalam atas unggahan di media sosial TikTok yang diduga mengeksploitasi suara anak kecil dalam narasi tidak pantas. Akun yang dimaksud bernama “Bunda” dengan nama pengguna @mainonmaimon.

Berdasarkan pemantauan media, video tersebut tercatat diunggah empat hari lalu. Dalam konten itu, pemilik akun menampilkan kegiatan makan, namun menyisipkan latar suara percakapan di mana seorang perempuan menanyai anak kecil mengenai kejadian pribadi yang terjadi di lingkungan keluarganya. Anak tersebut secara polos menjawab hal yang seharusnya tidak menjadi ranah pembicaraan publik. Konten itu telah ditonton ribuan kali, disukai lebih dari 2.000 pengguna, dan dibagikan ratusan kali.

“Saya sebagai pendidik sekaligus warga Ambunten sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu dibuat konten apa pun alasannya. Anak kecil tidak boleh dijadikan objek pembicaraan yang dapat merugikan dirinya maupun keluarganya,” ujar guru ngaji tersebut kepada media, Minggu (30/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan pemakaian suara anak tanpa izin untuk hal yang tidak pantas sangat berisiko merusak masa depan serta kesejahteraan psikologis anak tersebut.

“Kepada pihak penegak hukum, kami mohon agar memberi tindakan yang serius dan tegas atas kejadian ini. Demi masa depan bangsa, terutama anak kecil yang masih membutuhkan pendidikan yang baik, perlindungan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh,” tegasnya.

Tindakan pemilik akun diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang mempublikasikan hal yang dapat mempermalukan anak, mengeksploitasi anak, serta menyebarkan informasi yang dapat merugikan anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara mulai dari tiga setengah tahun hingga lima belas tahun serta denda miliaran rupiah.

Perbuatan itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga dapat diberlakukan apabila muatan konten dinilai merugikan kehormatan anak.

Keluarga anak diharapkan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang. Masyarakat dimohon tidak menyebarkan ulang konten tersebut agar tidak memperburuk dampak psikologis bagi anak. Platform TikTok juga didesak menindaklanjuti laporan, menghapus konten, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap akun yang terbukti melanggar.

“Anak berhak tumbuh aman, terlindungi, dan terjaga privasinya. Mereka adalah penerus bangsa yang harus dijaga, bukan dijadikan bahan tontonan,” tambahnya.

(Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTUAN RENOVASI RUMAH LAYAK HUNI IBU FATIHA BERJALAN BERTAHAP
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan
Travo Perahu Raib di Pelabuhan Pasongsongan, Tiga Warga Diamankan Polisi
Sabu Masuk Radar Polisi, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep
Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Okerbaya, 311 Pil Y Diamankan
Kapolresta Sumenep Pimpin Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
KARNAVAL SE-KECAMATAN AMBUNTEN: SDN AMBUNTEN BARAT III TAMPIL MEMUKAU MERIAHKAN HUT KE-81 RI
Ibu Fatiha Meski Hidup Serba Susah, Saya Tetap Menjunjung Tinggi Kemerdekaan Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:54 WIB

BANTUAN RENOVASI RUMAH LAYAK HUNI IBU FATIHA BERJALAN BERTAHAP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:42 WIB

Guru Ngaji Ambunten Sorot Akun TikTok Pakai Suara Anak, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Travo Perahu Raib di Pelabuhan Pasongsongan, Tiga Warga Diamankan Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Sabu Masuk Radar Polisi, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep

Berita Terbaru