JATIMEKSPOS.COM–SUMENEP, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial M (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu turut diamankan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC,” ujar AKP Anwar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, hingga gelar perkara sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari narkoba.
(Red Je)









