JATIMEKSPOS.COM–SUMENEP, Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada Senin (27/7/2026).
“Benar, jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep telah berhasil mengamankan tersangka F kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kami memperoleh informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota menuju luar Madura. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang.
Berkat bantuan Unit Resmob Polres Sampang, bus yang ditumpangi tersangka berhasil dihentikan di wilayah Sampang dan tersangka diamankan.
Saat ini tersangka telah berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban, Setelah sempat meninggalkan lokasi pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya.
Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
(Red Je)









