Irfan Hidayat S.H., M.H. Mendesak Pihak Kepolisian Jawa Timur Polda Jatim Dan Polresta Banyuwangi Tutup Semua Tambang Pasir Yang di Duga Ilegal Dikabupaten Banyuwangi

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatimEkspos.com-Banyuwangi, Seorang Aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer  Irfan Hidayat S.H., M.H., terus mendesak kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banyuwangi untuk menindak tegas atau menutup seluruh tambang pasir yang diduga ilegal (Galian C) karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Alasan Utama Desakan Penutupan:

Tambang pasir yang diduga ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, polusi serta antisipasi memakan korban jiwa akibat longsor dan tenggelam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami  meminta aparat penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim bertindak tegas menutup total tambang pasir yang diduga ilegal serta membongkar “aktor intelektual” atau pelindung tambang ilegal,”tegas Irfan Hidayat (15/5/2026).

Lanjutnya,” Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal, sangat jelas.  Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar

‎Menurutnya, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.

Serta melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya.

Irfan menekankan bahwa penambangan pasir harus memiliki izin operasional resmi untuk mencegah dampak sosial-ekonomi dan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

‎Tuntutan kami hanya satu kepada pihak kepolisian di Banyuwangi serta Polda Jatim.Tutup semua tambang galian pasir yang diduga ilegal Dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur,” ujar Irfan Hidayat seorang Aktivis dan juga Lawyer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturahmi Wartawan JatimEkspos Moh Ali Hasan, Eratkan Sinergi Bersama Kapolsek Ambunten
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk Polsek Bluto Turun Tangan
Dapur MBG Belum Beroperasi, 7 SDN di Ambunten Tengah dan Barat Belum Terima Jatah
Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Buronan DPO Penganiayaan Akhirnya Tertangkap, Polsek Batuputih Serahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Kangean Ungkap Kasus Sabu, Satu Pria Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:11 WIB

Silaturahmi Wartawan JatimEkspos Moh Ali Hasan, Eratkan Sinergi Bersama Kapolsek Ambunten

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk Polsek Bluto Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Senin, 21 September 2026 - 15:27 WIB

Buronan DPO Penganiayaan Akhirnya Tertangkap, Polsek Batuputih Serahkan ke Satreskrim Polresta Sumenep

Berita Terbaru