Irfan Hidayat S.H., M.H. Mendesak Pihak Kepolisian Jawa Timur Polda Jatim Dan Polresta Banyuwangi Tutup Semua Tambang Pasir Yang di Duga Ilegal Dikabupaten Banyuwangi

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jatimEkspos.com-Banyuwangi, Seorang Aktivis dan juga berprofesi sebagai lawyer  Irfan Hidayat S.H., M.H., terus mendesak kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banyuwangi untuk menindak tegas atau menutup seluruh tambang pasir yang diduga ilegal (Galian C) karena dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Alasan Utama Desakan Penutupan:

Tambang pasir yang diduga ilegal menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, polusi serta antisipasi memakan korban jiwa akibat longsor dan tenggelam

Kami  meminta aparat penegak hukum (APH) Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim bertindak tegas menutup total tambang pasir yang diduga ilegal serta membongkar “aktor intelektual” atau pelindung tambang ilegal,”tegas Irfan Hidayat (15/5/2026).

Lanjutnya,” Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal, sangat jelas.  Tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar

‎Menurutnya, ada sejumlah pengkategorian tambang ilegal. Misalnya, melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP atau IUPK juga termasuk ilegal.

Serta melakukan pertambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, mengabaikan kaidah-kaidah good mining practice, tidak memperhatikan aspek lingkungan dan sosial juga termasuk ilegal,” pungkasnya.

Irfan menekankan bahwa penambangan pasir harus memiliki izin operasional resmi untuk mencegah dampak sosial-ekonomi dan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

‎Tuntutan kami hanya satu kepada pihak kepolisian di Banyuwangi serta Polda Jatim.Tutup semua tambang galian pasir yang diduga ilegal Dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur,” ujar Irfan Hidayat seorang Aktivis dan juga Lawyer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Diamankan
Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Jurnalis dan Aktivis, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Kunjungan Perdana Kapolresta Sumenep ke Kodim 0827, Pererat Sinergitas TNI-Polri
Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Sinergi Jogo Jatim
Hari Bhayangkara Ke-80 di Sumenep Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat
SUKSES DAN BERKARIR CAKAP, DUA PERSONIL POLSEK AMBUNTEN RESMI NAIK PANGKAT*
Polres Sumenep Salurkan Air Bersih ke Desa Larangan Barma, Wujud Kepedulian Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:04 WIB

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:06 WIB

Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:40 WIB

Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Jurnalis dan Aktivis, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:33 WIB

Kunjungan Perdana Kapolresta Sumenep ke Kodim 0827, Pererat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Kapolda Jatim Resmikan Polresta Sumenep, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Sinergi Jogo Jatim

Berita Terbaru