Ketua Formasi Beri Apresiasi Kepada Pihak APH Terkait Adanya Dugaan Penambangan Pasir Ilegal diDusun Patoman Watukebo Blimbingsari 

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi|Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Desa Watukebo serta akses jalan yang melintasi Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Buhdiarto,S.H. apresiasi penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi sekaligus peringatan keras terkait tidak adanya penertiban tambang pasir yang diduga ilegal

Menurut Ketua Formasi, tidak adanya langkah penertiban dari pihak penegak hukum di Banyuwangi membuat aktivitas tambang liar terus berulang.

Ia menegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tersebut tidak kembali terjadi.

“Dugaan tambang liar yang berlokasi di Desa Watukebo serta akses jalan yang melewati Dusun tegalwero Desa Blimbingsari terkesan kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait melakukan tindakan penutupan yang bersifat permanen,” tegas Ketua Formasi (2/5/2026)

Kami akan mengapresiasi langkah pihak Aparat Penegak Hukum seandainya mereka berani turun langsung dan melakukan penindakan. Kehadiran pihak APH ke lapangan akan menjadi bukti keseriusan penindakan hukum dalam merespons keresahan masyarakat,”ucapnya

Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Desa Blimbingsari saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau akses jalan melewati Desa Blimbingsari Dan sampai detik ini tidak ada pemberitahuan apapun ke Kantor Desa Blimbingsari,”ujarnya

Kepala Desa Watukebo juga menentang adanya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal,” Iya benar tambang tersebut masuk Desa Watukebo dan Akses Jalannya melewati Desa Blimbingsari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Slop Rokok dan Barang Bukti
Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung Batuan, Polresta Sumenep Lakukan Penyelidikan
Kunjungi Kawasan Transmigrasi di Lahat, Wamen Viva Yoga: Rehabilitas Sekolah dan Sertipikati Lahan Segera Kita Tuntaskan
Sarasehan PAN Gresik, Viva Yoga: PAN selalu Lolos ke Senayan
Seorang Nelayan Meninggal Dunia Akibat Perahu Karam di Perairan Pakamban Laok Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:04 WIB

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:41 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung Batuan, Polresta Sumenep Lakukan Penyelidikan

Senin, 13 Juli 2026 - 03:28 WIB

Kunjungi Kawasan Transmigrasi di Lahat, Wamen Viva Yoga: Rehabilitas Sekolah dan Sertipikati Lahan Segera Kita Tuntaskan

Berita Terbaru