JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Kesigapan masyarakat memberikan informasi terbukti efektif membantu kepolisian membongkar peredaran narkotika di wilayah pesisir. Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) berhasil menangkap dua orang sekaligus yang diduga berperan dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Desa Sapeken.
Kedua warga yang diamankan berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38). Penangkapan AS berlangsung di atas perahu di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken, sekitar pukul 12.30 WIB, tepat setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Saat diperiksa, tas yang dibawa AS ternyata menyimpan dua klip diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dilapisi lakban.
Berdasarkan pengakuan AS, petugas kemudian menelusuri asal barang tersebut ke kediaman HA alias Entok. Sekitar pukul 14.00 WIB, penggeledahan di rumah HA menemukan satu klip tambahan yang diduga berisi sabu.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai tiga klip dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram. Turut diamankan dua unit ponsel, alat pemakaian, uang tunai Rp1.400.000, serta tas selempang hitam.
Kedua tersangka kini disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika 2009 maupun ketentuan terkait dalam KUHP baru. Penanganan perkara akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
(Red Je)









