JATIMEKSPOS.COM,SUMENEP — Keberhasilan pengungkapan kasus dugaan narkotika di Kecamatan Nonggunong bermula dari laporan warga yang sigap. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Polsek Nonggunong segera menindaklanjuti dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Parapat, Desa Sonok, pada Sabtu (17/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial AP (25) warga setempat berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan di tempat menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang penduga lainnya, mulai dari alat hisap, telepon genggam, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna kuning-hitam yang tidak memiliki pelat dan dokumen kendaraan.
Yang menarik perhatian, tersangka diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa pada tahun 2024. Pihak kepolisian pun menegaskan kasus ini akan ditangani lebih serius mengingat adanya riwayat perkara sebelumnya. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepekaan warga adalah mitra terpenting dalam menjaga wilayah tetap aman dan bersih dari narkoba.
(Red Je)









