Ketua Formasi Beri Apresiasi Kepada Pihak APH Terkait Adanya Dugaan Penambangan Pasir Ilegal diDusun Patoman Watukebo Blimbingsari 

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi|Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Desa Watukebo serta akses jalan yang melintasi Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Buhdiarto,S.H. apresiasi penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi sekaligus peringatan keras terkait tidak adanya penertiban tambang pasir yang diduga ilegal

Menurut Ketua Formasi, tidak adanya langkah penertiban dari pihak penegak hukum di Banyuwangi membuat aktivitas tambang liar terus berulang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tersebut tidak kembali terjadi.

“Dugaan tambang liar yang berlokasi di Desa Watukebo serta akses jalan yang melewati Dusun tegalwero Desa Blimbingsari terkesan kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait melakukan tindakan penutupan yang bersifat permanen,” tegas Ketua Formasi (2/5/2026)

Kami akan mengapresiasi langkah pihak Aparat Penegak Hukum seandainya mereka berani turun langsung dan melakukan penindakan. Kehadiran pihak APH ke lapangan akan menjadi bukti keseriusan penindakan hukum dalam merespons keresahan masyarakat,”ucapnya

Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Desa Blimbingsari saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau akses jalan melewati Desa Blimbingsari Dan sampai detik ini tidak ada pemberitahuan apapun ke Kantor Desa Blimbingsari,”ujarnya

Kepala Desa Watukebo juga menentang adanya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal,” Iya benar tambang tersebut masuk Desa Watukebo dan Akses Jalannya melewati Desa Blimbingsari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viva Yoga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Tak Lebih dari 4 Persen
Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
FORMASI: Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset Sesuai Komitmen
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
𝙋𝙚𝙧𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙏𝙧𝙖𝙣𝙨𝙥𝙖𝙧𝙖𝙣𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙖𝙖𝙣, 𝙍𝙎𝙐𝘿 𝙙𝙧. 𝙃. 𝙈𝙤𝙝. 𝘼𝙣𝙬𝙖𝙧 𝙎𝙪𝙢𝙚𝙣𝙚𝙥 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙀-𝙆𝙖𝙩𝙖𝙡𝙤𝙜 𝙠𝙚 𝘼𝙬𝙖𝙠 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖
Warga RT 01 RW 11 Pamolokan Gelar Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-81 RI
Pondok Pesantren Al-Ikhlash Mandala Gelar Seminar Literasi Nasional, Dorong Budaya Baca di Rubaru
Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIB

Viva Yoga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Tak Lebih dari 4 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:09 WIB

FORMASI: Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset Sesuai Komitmen

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:21 WIB

𝙋𝙚𝙧𝙠𝙪𝙖𝙩 𝙏𝙧𝙖𝙣𝙨𝙥𝙖𝙧𝙖𝙣𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙖𝙙𝙖𝙖𝙣, 𝙍𝙎𝙐𝘿 𝙙𝙧. 𝙃. 𝙈𝙤𝙝. 𝘼𝙣𝙬𝙖𝙧 𝙎𝙪𝙢𝙚𝙣𝙚𝙥 𝙎𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙀-𝙆𝙖𝙩𝙖𝙡𝙤𝙜 𝙠𝙚 𝘼𝙬𝙖𝙠 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖

Berita Terbaru