Ketua Formasi Beri Apresiasi Kepada Pihak APH Terkait Adanya Dugaan Penambangan Pasir Ilegal diDusun Patoman Watukebo Blimbingsari 

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi|Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah Desa Watukebo serta akses jalan yang melintasi Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Buhdiarto,S.H. apresiasi penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi sekaligus peringatan keras terkait tidak adanya penertiban tambang pasir yang diduga ilegal

Menurut Ketua Formasi, tidak adanya langkah penertiban dari pihak penegak hukum di Banyuwangi membuat aktivitas tambang liar terus berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tersebut tidak kembali terjadi.

“Dugaan tambang liar yang berlokasi di Desa Watukebo serta akses jalan yang melewati Dusun tegalwero Desa Blimbingsari terkesan kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait melakukan tindakan penutupan yang bersifat permanen,” tegas Ketua Formasi (2/5/2026)

Kami akan mengapresiasi langkah pihak Aparat Penegak Hukum seandainya mereka berani turun langsung dan melakukan penindakan. Kehadiran pihak APH ke lapangan akan menjadi bukti keseriusan penindakan hukum dalam merespons keresahan masyarakat,”ucapnya

Padahal, pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 98, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Desa Blimbingsari saat di Konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan kalau akses jalan melewati Desa Blimbingsari Dan sampai detik ini tidak ada pemberitahuan apapun ke Kantor Desa Blimbingsari,”ujarnya

Kepala Desa Watukebo juga menentang adanya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal,” Iya benar tambang tersebut masuk Desa Watukebo dan Akses Jalannya melewati Desa Blimbingsari.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 
Tausiyah Syeh KH Muhammad Husein Qadavi di Rubaru Dihadiri Kapolres Sumenep
Miris! Hidup Sebatang Kara, Bantuan Sosial Sapiyah Warga Ambunten Barat Hilang Sejak 2019
Sensus ekonomi harapan harapan baru pemerintah kabupaten
Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
PELAYANAN DUKCAPIL SUMENEP DIPUJI, PROSES LANCAR TANPA KENDALA
Tingkatkan Produksi Bawang Merah, Kementan Perkuat Permodalan Petani di Sumenep 
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:50 WIB

Tausiyah Syeh KH Muhammad Husein Qadavi di Rubaru Dihadiri Kapolres Sumenep

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:42 WIB

Sensus ekonomi harapan harapan baru pemerintah kabupaten

Senin, 4 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga TKP, Tiga Pelaku Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:33 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Berita Terbaru