Dugaan Tambang Ilegal di Dusun Tegal Wero Perbatasan Desa Blimbingsari Dan Watukebo Banyuwangi, Ketua Formasi APH Harus Segera Bertindak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi| Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tegal wero perbatasan antara Desa Watukebo dan Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Sorotan diarahkan kepada Kepolisian Daerah Banyuwangi untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah tegas dalam penindakan aktivitas tambang tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budiarto S.H mengatakan kepada awak media,” Kami menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan di wilayah itu. Menurutnya, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berjalan dengan sistem kerja terstruktur tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal biasa.

“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Sulit dibayangkan bisa berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan menutup dan memproses para pelaku media tambang tersebut

Kami meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kekuatan pihak yang terlibat,”ucap ketua Formasi (29/4/2026)

“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan. Jika ada cukup bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

aktivitas pertambangan tersebut disebut mulai menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan alam hingga potensi konflik sosial di sekitar wilayah tambang.

Kegiatan tambang pasir ilegal ini tidak tersentuh oleh pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dugaan ada kongkalikong dalam kegiatan tersebut.

Peran penambang pasir ilegal bisa dijerat UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam
BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten
Pelaku Pencurian Toko di Dungkek Sumenep Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Slop Rokok dan Barang Bukti
Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan
Komisi II DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Tetapkan TIHT 2026, Demi Lindungi Harga Tembakau Petani
Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:50 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

Senin, 27 Juli 2026 - 05:57 WIB

BAZNAS Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Fatiha di Ambunten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:04 WIB

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:05 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Serahkan Hasil Reses III 2026, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru