Dugaan Tambang Ilegal di Dusun Tegal Wero Perbatasan Desa Blimbingsari Dan Watukebo Banyuwangi, Ketua Formasi APH Harus Segera Bertindak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi| Dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah tegal wero perbatasan antara Desa Watukebo dan Desa Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, kian menjadi sorotan publik. Hal ini menjadi tekanan terhadap aparat penegak hukum,

Sorotan diarahkan kepada Kepolisian Daerah Banyuwangi untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah tegas dalam penindakan aktivitas tambang tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budiarto S.H mengatakan kepada awak media,” Kami menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan di wilayah itu. Menurutnya, aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berjalan dengan sistem kerja terstruktur tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal biasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Sulit dibayangkan bisa berjalan tanpa dukungan pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan menutup dan memproses para pelaku media tambang tersebut

Kami meminta penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kekuatan pihak yang terlibat,”ucap ketua Formasi (29/4/2026)

“Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan. Jika ada cukup bukti, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

aktivitas pertambangan tersebut disebut mulai menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan alam hingga potensi konflik sosial di sekitar wilayah tambang.

Kegiatan tambang pasir ilegal ini tidak tersentuh oleh pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) dugaan ada kongkalikong dalam kegiatan tersebut.

Peran penambang pasir ilegal bisa dijerat UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan
KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL
Viva Yoga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Tak Lebih dari 4 Persen
Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput
Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta
Pembubaran Ibadah di Tangerang Disorot LBH WLJC, Asep Supriana Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Huku
Siapkan 50 Pegiat, Banyuwangi Siap Semarakkan Jalan Nordik Akbar Indonesia 2026 di Prambanan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:12 WIB

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL

Kamis, 24 September 2026 - 11:53 WIB

Viva Yoga: Parliamentary Threshold Sebaiknya Tak Lebih dari 4 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB

Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput

Berita Terbaru