
SUMENEP – Aparat Kepolisian Resor Sumenep mengamankan temuan yang diduga narkotika jenis kokain seberat sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026) sore.
Penemuan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain.
Dari jumlah tersebut, sembilan bungkusan berada di dalam tas berbahan terpal warna abu-abu. Sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar pantai.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan pihaknya masih mendalami asal-usul barang tersebut serta memburu pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan ini,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Rencananya, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat serta memperkuat pembuktian hukum.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah tetap kondusif.
Penulis : Ali Hasan
Editor : Aink








