JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep pada Jumat (16/10/2026) malam. Dua pria berinisial AM (43) dan ISA (31) berhasil diamankan petugas di lokasi terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah warga, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Saat digeledah, di samping tempat duduk AM yang berasal dari Desa Bringsang Giligenting, petugas menemukan dua klip plastik berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di tumpukan sampah dan dibungkus sobekan tisu putih. Berat bersih masing-masing sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram, atau total 1,75 gram.
Berdasarkan keterangan AM, barang tersebut diperoleh dari ISA, warga Desa Campor Barat Ambunten. Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket diduga sabu, sobekan tisu, satu unit ponsel Vivo, serta satu unit ponsel iPhone 15. Kedua tersangka beserta barang bukti kini berada di Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengimbau masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Wartawan JATIMEKSPOS.COM









