JATIMEKSPOS.COM,SUMENEP-
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana biaya umrah dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Penangkapan dilakukan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus bermula pada pertengahan Februari 2025, ketika pelapor — seorang pengelola travel umrah — berkenalan dengan tersangka yang mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total dana yang terkumpul mencapai Rp400 juta. Sesuai kesepakatan, uang tersebut harus diserahkan paling lambat 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum keberangkatan yang dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
Namun hingga 20 Maret 2025, dana tersebut tak kunjung diserahkan. Agar jemaah tetap berangkat, pelapor akhirnya mengeluarkan dana pribadi untuk menanggung seluruh biaya perjalanan ibadah tersebut. Uang yang sudah disetorkan para jemaah ke tersangka ternyata tidak diteruskan kepada pihak penyelenggara.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan yang ditandatangani tersangka serta bukti transfer. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP 2023. Selain itu, tersangka juga tercatat dalam tiga laporan polisi lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam bertransaksi terkait biaya perjalanan ibadah. Pastikan legalitas lembaga penyelenggara, selalu minta bukti pembayaran resmi, dan simpan seluruh dokumen transaksi dengan baik.
(RED JE)









