JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan telah mengamankan tersangka berinisial J (22), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih. Korban, berinisial NH (18), diduga menuruti ajakan tersangka untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan. Namun, janji tersebut ternyata tidak ditepati — korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah terikat pernikahan dengan perempuan lain.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta akan melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memohon kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas serta informasi pribadi korban, guna menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis yang lebih berat bagi yang bersangkutan.
(Red Je)









