Dijanji Nikah Lalu Dikhianati, Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang disita terkait kasus dugaan pencabulan di wilayah Batuputih, Kabupaten Sumenep

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang disita terkait kasus dugaan pencabulan di wilayah Batuputih, Kabupaten Sumenep

JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan telah mengamankan tersangka berinisial J (22), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih. Korban, berinisial NH (18), diduga menuruti ajakan tersangka untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi. Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan. Namun, janji tersebut ternyata tidak ditepati — korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah terikat pernikahan dengan perempuan lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta akan melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga memohon kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarluaskan identitas serta informasi pribadi korban, guna menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis yang lebih berat bagi yang bersangkutan.

(Red Je)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkat Informasi Warga, Polsek Nonggunong Tangkap Pengguna Narkoba
Apresiasi untuk Polresta Sumenep, Usul Tes Urin Seluruh Kades
Dua Pria Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu
Diduga Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta, Seorang Pria Diamankan Polresta Sumenep
Ngopi Bareng Masyarakat, Kapolresta Sumenep Pererat Kedekatan Polri dan Warga
Bermula Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu di Sapeken Berhasil Diamankan
Cemburu Picu Kekerasan, Suami di Pandian Aniaya Istri Hingga Angkat Pisau
Bupati Sumenep Buka AF Sport U-17, 27 Tim Berebut Peluang Menuju Liga 4

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Berkat Informasi Warga, Polsek Nonggunong Tangkap Pengguna Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Apresiasi untuk Polresta Sumenep, Usul Tes Urin Seluruh Kades

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Dua Pria Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Diduga Gelapkan Dana Umrah Rp400 Juta, Seorang Pria Diamankan Polresta Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Bermula Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu di Sapeken Berhasil Diamankan

Berita Terbaru