JATIMEKPOS.COM – SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AM (43) berhasil diamankan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik Ach. Fachrur Rosi Agustino.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diketahui hilang.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ujar IPTU Widianto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPTU Widianto menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
(Red Je)









