SUMENEP | JATIMEKSPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (42) beserta delapan poket sabu dengan total berat netto 1,74 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di Desa Pangarangan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu di teras rumah. Sementara tujuh poket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat netto 1,74 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebungkus rokok, sebuah tas anyaman plastik, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, H.B. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil perkembangan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKP Anwar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sumenep masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
(Red/Je)









