SUMENEP – Jatimekspos.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dasuk.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi yang berlokasi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya ditemukan tersimpan di dalam songkok milik tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan sebuah songkok warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Red Je)









