Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Dasuk, Seorang Pemuda Diamankan

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Jatimekspos.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dasuk.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi yang berlokasi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sementara satu poket lainnya ditemukan tersimpan di dalam songkok milik tersangka.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, dan sebuah songkok warna hitam.

 

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

(Red Je)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP
Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep
Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026
Patroli Sat Samapta Polresta Sumenep Sita 59 Botol Miras dari Dua Toko
Korban Tenggelam di Perairan Giligenting Sumenep Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Polisi dan Warga
Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Residivis Kasus Sabu di Pamolokan, Sita Barang Bukti Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Batang-Batang Sumenep, Polisi Olah TKP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu 0,43 Gram Dibekuk di Pamolokan Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Sabu 0,12 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap 2 Pemuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Tangkap Pemegang Sabu 4,28 Gram dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Berita Terbaru