Satreskrim Polresta Sumenep ungkap kasus perkosaan dan percabulan terhadap anak, satu tersangka diamankan

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti tindak pidana pemerkosaan

Barang bukti tindak pidana pemerkosaan

JATIMEKSPOS.COM SUMENEP
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan petugas di kediamannya pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi, yang memuat hal-hal mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual. Orang tua kemudian menjemput korban dari tempat tinggalnya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Sejumlah barang bukti terkait perkara telah diamankan penyidik untuk keperluan pembuktian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa pihaknya terus memperdalam perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tersangka telah diperiksa dan ditahan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.

Humas Polresta Sumenep

(Red Je)

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan
Silaturahmi Wartawan JatimEkspos Moh Ali Hasan, Eratkan Sinergi Bersama Kapolsek Ambunten
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk Polsek Bluto Turun Tangan
Dapur MBG Belum Beroperasi, 7 SDN di Ambunten Tengah dan Barat Belum Terima Jatah
Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput
Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:12 WIB

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan

Jumat, 25 September 2026 - 07:11 WIB

Silaturahmi Wartawan JatimEkspos Moh Ali Hasan, Eratkan Sinergi Bersama Kapolsek Ambunten

Kamis, 24 September 2026 - 12:15 WIB

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk Polsek Bluto Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:08 WIB

Warga Temukan Mayat di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Kapolresta Sumenep Tekankan Pelayanan Humanis di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Berita Terbaru