Topik kini ditahan dan dikenakan Pasal 473 KUHP. Peristiwa diduga terjadi pada November 2023 dan April 2026. Penanganan perkara memperhatikan perlindungan identitas dan privasi korban.

Barang bukti tindak pidana pemerkosaan

POLRI

Satreskrim Polresta Sumenep ungkap kasus perkosaan dan percabulan terhadap anak, satu tersangka diamankan

POLRI | Sumenep | Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

Jumat, 11 September 2026 - 01:31 WIB

JATIMEKSPOS.COM SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang…