SUMENEP – JATIMEKSPOS, Proses pengajuan penerbitan duplikat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atas nama Usman telah memasuki tahapan akhir. Seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh petugas sehingga pemohon kini hanya menunggu proses pengumuman kehilangan melalui media selama tiga bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 14 item persyaratan administrasi telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun data kendaraan yang diajukan untuk penerbitan BPKB duplikat tersebut meliputi:
– Nama Pemilik: Usman
– Nomor Polisi: M 5501 YC
– Nomor Rangka: MH1KF711XPK682692
– Nomor Mesin: KF71E1681680
Petugas pada bagian pelayanan BPKB Polres Sumenep menjelaskan bahwa seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap dan tidak terdapat kekurangan.
«”Persyaratan yang lain sudah lengkap, sekarang hanya tinggal menunggu terbitnya pengumuman atau pemberitahuan kehilangan melalui media cetak (koran) dan media elektronik (radio) selama kurun waktu tiga bulan ke depan,” ujar salah seorang petugas.»
Pengumuman tersebut merupakan salah satu prosedur yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan BPKB duplikat. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan atau klaim atas kepemilikan kendaraan yang bersangkutan.
Setelah masa pengumuman selama tiga bulan berakhir dan tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, proses penerbitan BPKB duplikat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red Je)









