SUMENEP, JATIMEKSPOS.COM – Tokoh masyarakat Sumenep mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinkes P2KB terkait realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Jumat (17/4/2026).
Permohonan ini muncul setelah Joko melakukan penelusuran awal terhadap penggunaan anggaran tersebut. Ia menemukan sejumlah data yang perlu klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sudah mengecek langsung. Ada beberapa hal yang perlu diperjelas karena anggarannya cukup besar,” kata Joko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran secara terbuka.
“Publik berhak tahu anggaran itu digunakan untuk apa dan ke mana dialokasikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Joko secara resmi mengirimkan surat permohonan informasi kepada Dinkes P2KB Sumenep. Ia berharap dinas segera merespons sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menunggu itikad baik dari dinas untuk memberikan data sesuai permintaan,” ujarnya.
Mengacu UU Keterbukaan Informasi
Selanjutnya, Joko menjelaskan bahwa permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan itu, badan publik wajib memberikan jawaban maksimal 10 hari kerja. Jika diperlukan, instansi dapat memperpanjang selama 7 hari kerja.
Namun, jika dinas tidak merespons, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Bahkan, pemohon bisa membawa perkara ke Komisi Informasi.
Dorong Transparansi Anggaran
Dengan langkah ini, Joko ingin mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Sumenep.
“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Joko
Editor : Elysakayaka
Sumber Berita: Liputan sendiri










