Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo bersama anggota Unit Reskrim menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street usai mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jumat (31/7/2026). (Foto: Humas Polresta Sumenep).JATIMEKSPUS COM SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial AAP (21), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AAP di wilayah Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa. Dari hasil pemeriksaan awal, AAP diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Moh. Syauqi Wahed, yang dilaporkan hilang pada 10 Juli 2026 di depan sebuah toko di Desa Laok Jangjang.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan seorang terduga pelaku lain berinisial ME (30). Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ME di Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 28 Juli 2026.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melaksanakan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(Red JE)









