JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep, dibantu Piket Pamapta, mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial IRA (31), diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri, berinisial R (34), seorang wiraswasta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban mencurigai pelaku memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu memicu pertengkaran di antara keduanya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diduga menampar korban sebanyak lima kali, mencekik sebanyak dua kali, serta mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, namun tidak berhasil. Pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya. Saat korban berusaha menyelamatkan diri ke teras rumah, pelaku diduga menendang korban sebanyak enam kali.
Pelaku berhasil diamankan oleh Piket Pamapta pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya, lalu diserahkan ke Unit PPA Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga. Siapa pun yang mengalami, mengetahui, atau menyaksikan dugaan KDRT diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
HUMAS POLRESTA SUMENEP
(Red Je)









