JATIMEKSPOS.COM SUMENEP
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan petugas di kediamannya pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Korban dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi, yang memuat hal-hal mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual. Orang tua kemudian menjemput korban dari tempat tinggalnya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban mengakui bahwa dirinya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
Sejumlah barang bukti terkait perkara telah diamankan penyidik untuk keperluan pembuktian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa pihaknya terus memperdalam perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka telah diperiksa dan ditahan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.
Humas Polresta Sumenep
(Red Je)








