Banyuwangi, 1 Juli 2026 – Ketua Lembaga Formasi secara resmi menyampaikan permintaan tegas kepada jajaran Kepolisian Resor Banyuwangi untuk menindak dan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah kabupaten ini.
Permintaan itu disampaikan dengan penegasan bahwa penindakan harus berjalan sesuai jalur hukum, tidak boleh terhalang oleh siapa pun, meskipun diketahui ada pihak yang diduga memberikan perlindungan atau dukungan kepada pelaku usaha tambang ilegal tersebut.
“Kami minta kepolisian bertindak tegas dan konsisten. Proses harus berjalan sesuai hukum yang berlaku, tidak pandang bulu. Walaupun ada yang membekingi atau melindungi kegiatan itu, ilegal tetaplah ilegal dan harus ditindak sesuai peraturan,” tegas Ketua Lembaga Formasi.
Lembaga tersebut menambahkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin telah menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air bersih, serta meningkatkan risiko bencana alam yang mengancam keselamatan dan mata pencaharian warga setempat.
Poin Utama Transformasi Penegakan Hukum Tambang yang perlu diperhatikan adalah:
1. Zero Tolerance: Penghapusan segala bentuk perlakuan istimewa bagi pelanggar izin tambang.
2. Lembaga Baru: Optimalisasi Ditjen Gakum ESDM sebagai garda terdepan penindakan.
3. Pemulihan Ekosistem: Penangkapan cukong harus dibarengi dengan tanggung jawab reklamasi lahan yang rusak.
Lembaga Formasi juga menyatakan siap menyerahkan data, bukti, dan informasi hasil pemantauan masyarakat kepada kepolisian guna mendukung proses penyelidikan dan penindakan yang adil, terbuka, dan tuntas.









