Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwanginews| Aktivitas tambang galian pasir diduga ilegal beroperasi pada malam hari di Kecamatan Rogojampi, Desa Gladag Dusun Susukan Kidul Kabupaten Banyuwangi

Kegiatan penambangan tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tersebut tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum, sehingga dengan cueknya beroperasi pada malam hari

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budhiarto,S.H., akan segera mengambil langkah tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iya, kita akan berangkat ke Polda Jatim untuk melaporkan maraknya tambang illegal yang ada di Banyuwangi, maraknya tambang illegal ini merupakan bukti tumpulnya penegakan hukum di Banyuwangi dan juga merupakan bukti amburadulnya tata kelola pemerintahan kabupaten Banyuwangi, serta mandegnya pengawasan yang dilakukan legislatif,” ucap ketua Formasi

“ketika eksekutif dan legislative sudah menjalankan fungsinya, maka Yudikatif bertugas menegakkan hukum dengan tegas dan seadil adilnya, jangan sampai membuka ruang pengusaha tambang untuk bermain mata,”tegasnya.

“Dampaknya juga jelas nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem pertanian, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.

Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan yang lengkap, dari Dinas instansi terkait, namun kenyataan malah semakin nekat beroperasi pada malam hari dan tidak peduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi. Namun tak satu pun tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pertambangan (ESDM) maupun Pemerintah Daerah. Mereka diam, membisu,”Ujarnya

Sudah jelas dilapangan menunjukkan bahwa penambangan pasir di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi pada malam hari, melainkan telah menjadi industri terbuka yang dilindungi kekuatan modal.

Namun, ironisnya, kepolisian dan instansi terkait memilih diam. Tak ada razia, tak ada penertiban, juga tidak ada penindakan hukum yang jelas.

Ada apa ini???…Jangan sampai terjadi ada dugaan “Ada yang setor rutin, ada yang bagi hasil. Kalau setorannya lancar, semua aman. Kalau tidak, baru muncul ancaman, penangkapan,” Cetus H Didik selaku Ketua LSM Formasi (31/5/2026).

Padahal sudah jelas pemerintah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari. Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya dan Kantor PKB, Desak Oknum Anggota Dewan Dipecat
Tambang Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Ketua Formasi: Instruksi Presiden Prabowo Subianto Sangat Jelas “Tidak Ada Kompromi Buat Pelaku ilegal
AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sekitar, Pengusaha Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi Bagikan Sembako
DIPROTES! Biaya Imtihan Yayasan Ummu Habsah Dinilai Terlalu Mahal dan Mencekik Wali Murid
Ketua Formasi Meminta Kapolda Jatim Memberikan Perintah Kepada Kapolres Banyuwangi Untuk Menindak Dugaan Tambang Pasir Ilegal Didusun Watukebo Blimbingsari
Jalan Sehat Hardiknas 2026 di Sumenep Meriah, Ribuan Peserta Padati Halaman Pemkab
TIDAK ADA SUMUR BOR DARI PEMERINTAH, KETUA KELOMPOK HANYA PIKIRKAN DIRI SENDIRI, ANGGOTA TERBENGKALAI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

Ketua Lembaga Formasi Akan Laporkan ke Polda Jatim Tambang Pasir diduga Ilegal Beroperasi Pada Malam Hari di Desa Gladag Dusun SusukanKidul Banyuwangi 

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:50 WIB

AMI Ancam Kepung DPRD Surabaya dan Kantor PKB, Desak Oknum Anggota Dewan Dipecat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tambang Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Ketua Formasi: Instruksi Presiden Prabowo Subianto Sangat Jelas “Tidak Ada Kompromi Buat Pelaku ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32 WIB

AMI Desak Prabowo Copot Oknum Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:19 WIB

Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sekitar, Pengusaha Tambang Galian Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi Bagikan Sembako

Berita Terbaru